Kenaikan Harga Rokok 2016





Salah satu pembuat rokok nasional, PT Hekto Meter Sampoerna Tbk, menilai ide kenaikan cukai rokok mesti dipertimbangkan dengan cara menyeluruh.

"Perlu kami sampaikan bahwa kenaikan harga drastis ataupun kenaikan cukai dengan cara eksesif bukan yakni langkah bijaksana," tutur Head of Regulatory Affairs, International Trade, and Communications Sampoerna, Elvira Lianita, lewat pesan tercatat terhadap Kompas.com, pekan(21/8/2016).

Menurut Elvira, perihal yg butuh diperhatikan sebelum menaikkan cukai rokok yaitu seluruhnya mata rantai industri tembakau yg meliputi petani, pekerja, pabrik, pedagang, sampai kastemer.

Beliau meyakini kebijakan cukai yg terlampaui tinggi bakal mendorong naiknya harga rokok jadi mahal maka tak pas dgn daya beli warga.

"(Kenaikan cukai rokok) sekaligus serta mesti perhitungkan keadaan industri & daya beli penduduk kala ini," kata Elvira.

Pada Awal Mulanya, pemerintah mengaku mendengarkan usulan kenaikan harga rokok jadi Rupiah 50.000 per bungkus. Oleh sebab itu, penyesuaian tarif cukai rokok yang merupakan salah satu instrumen harga rokok bakal dikaji.

"Cukai rokok belum kami diskusikan lagi, tapi kami kan umumnya tiap-tiap th ada penyesuaian tarif cukainya," papar Kepala Tubuh Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara di kantor Kemenku, Jakarta, Rabu (17/8/2016).

sejauh ini, harga rokok dibawah Rupiah 20.000 dinilai jadi penyebab tingginya jumlah perokok di Indonesia. hal itu menciptakan orang yg kurang dapat sampai anak-anak sekolah gampang membeli rokok.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Ade Komarudin mengemukakan setuju bersama wacana kenaikan harga rokok sampai Rupiah 50.000 per bungkus. Dirinya percaya jika harga rokok naik bakal bisa mengurangi tradisi penduduk biar tak lagi merokok.

Menurut Ade, rokok yaitu musuh bangsa yg telah disadari seluruh orang.(Baca : Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setuju Wacana Kenaikan Harga Rokok Menjadi Rupiah 50.000)

Kemendag tetap bakal menyaksikan makin jauh konsep kenaikan tarif cukai rokok. Sesudah besarannya ketahuan, barulah dampaknya dapat diperkirakan. Kementerian Perdagangan (Kemendag) belum dapat tentukan seberapa akbar efek kenaikan cukai rokok kepada kenaikan harga rokok.

"Kalau naiknya cuma Rupiah 1.000 ga ada dampaknya. Jikalau Rupiah 50.000 kita belum tahu, kan belum diputuskan," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negara Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan.

Pemerintah telah menargetkan pendapatan cukai dalam RAPBN 2017 segede Rupiah 157,16 triliun atau naik 6,12 % dari target APBN Perubahan 2016 se gede Rupiah 148,09 triliun.

Husus utk cukai hasil tembakau, ditargetkan se besar Rp 149,88 triliun atau naik 5,78 persen dari target APBNP 2016 segede Rupiah 141,7 triliun.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kenaikan Harga Rokok 2016"

Posting Komentar